"Dari tangan mereka, polisi menyita 10,19 gram tembakau sintetis yang dibeli melalui akun Instagram bernama Paman Roket. Polisi masih memburu pemilik akun tersebut," katanya.
Kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial SH, 29 tahun, kedapatan membawa 120 gram sabu. Ia baru bergabung dengan sebuah komunitas motor dua bulan terakhir, dan polisi masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas termasuk seseorang berinisial A.
Pengungkapan lain yang cukup mencuri perhatian adalah penangkapan TY, 41 tahun, seorang ibu rumah tangga residivis kasus narkotika. TY baru keluar dari penjara delapan bulan lalu setelah menjalani hukuman delapan tahun.
"Dari pengakuannya, karena untuk kebutuhan menghidupi kehidupan sehari-hari, ia nekat berjualan lagi sabu. TY kembali ditangkap dengan barang bukti 15,30 gram sabu," ujarnya.
Dari pengembangan kasus TY, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial DM dengan barang bukti tambahan 150 gram sabu.
Baca Juga: Kepala BNN RI Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba
"Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung karena beberapa pihak yang terlibat masih dalam pengejaran," tuturnya. (gat)
