Kapolres Metro Bekasi bersama jajarannya mengadakan konferensi pers kasus penyalahgunaan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi. Kamis, 27 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Kamis 27 Nov 2025, 19:59 WIB

CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menetapkan dua pejabat National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Mereka adalah Ketua NPCI, Kardi alias KD dan mantan bendahara Norman Yulian alias NY. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp7.117.660.158. Dari jumlah itu, polisi baru berhasil menyelamatkan sekitar Rp400 juta.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan Kardi memakai dana hibah sekitar Rp2 miliar untuk kepentingan kampanye dirinya maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak di Kemenkeu

Sementara, Norman menggunakan dana hibah untuk membayar uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas keponakan dan kakak iparnya.

“Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp2 miliar untuk keperluan kampanye. Sedangkan tersangka NY menerima Rp1.795.513.000 dan menggunakan sebagian untuk pembayaran dua unit Innova Zenix senilai Rp319.420.000. Sisanya belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mustofa saat konferensi pers, Kamis 27 November 2025.

Untuk menutupi penyalahgunaan dana hibah, kedua tersangka sepakat membuat serangkaian kegiatan fiktif. Mereka memasukkan kegiatan palsu tersebut ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah tahun 2024.

Kegiatan fiktif itu, mulai dari seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, hingga belanja modal perlengkapan kesekretariatan.

"Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi selaku Auditor yang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp7.117.660.158," kata Mustofa.

Mustofa menjelaskan, pada tahun 2024, NPCI Kabupaten Bekasi menerima dana hibah cukup besar, yaitu Rp9 miliar dikirim ke rekening NPCI pada 7 Februari 2024, dan Rp3 miliar tambahan dalam APBD Perubahan pada 5 November 2024. Dimana total dana hibah yang diterima mencapai Rp12 miliar.

Namun, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Bekasi menyebutkan sebagian dana tersebut disalahgunakan.

Mustofa menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang. Dirinya juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami masih menyelidiki penggunaan uang oleh kedua tersangka ini maupun kemungkinan keterlibatan orang lain,” terang Mustofa.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pajak 2016–2020, Kejagung Belum Berniat Panggil Sri Mulyani

Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2025. Total 61 orang saksi telah diperiksa, termasuk pengurus NPCI dan para atlet. Polisi juga melibatkan seorang auditor dan ahli pidana dalam penyelidikan kasus tersebut.

Mustofa mengatakan, sebanyak 29 barang bukti berhasil diamankan, di antaranya LPJ dana hibah NPCI 2024, mutasi rekening sejumlah nama, empat SPK tanpa nomor registrasi senilai Rp2,43 miliar, sisa uang tunai Rp400 juta, hingga dokumen pembelian kendaraan dari Auto 2000 Dramaga Bogor.

Kini, kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (cr-3)

Tags:
Polres Metro BekasiNational Paralympic Committee of IndonesiaNPCI Kabupaten Bekasikorupsi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor