POSKOTA.CO.ID - Kasus hilangnya tumbler Tuku milik Anita Dewi seorang penumpang KRL yang viral menjadi perbincangan publik yang berujung berimbas pada pekerjaannya.
PT Daidan Utama selaku perusahaan tempat kerja Anita Dewi mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja Anita dari posisinya.
Berita pemecatan Anita disampaikan langsung PT Daidan Utama melalui akun Instagram resminya, @daidanutama pada Kamis, 27 November 2025).
Pihak perusahaan mengatakan, tindakan Anita yang mempermasalahkan tumbler tersebut hingga menimbulkan kerugian bagi karyawan PT KAI bernama Argi yang bertugas di Stasiun Rangkasbitung, dinilai tidak sejalan dengan nilai dan budaya perusahaan.
“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut adalah tindakan yang tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami secara keseluruhan,” tulis PT Daidan Utama, dikutip dari akun Instagram @daidanutama
Pihak perusahaan menekankan bahwa keputusan pemecatan Anita sudah dipertimbangakan secara matang setelah melalui proses investigasi dan pengumpulan informasi terkait kejadian.
“Kami telah melakukan proses investigasi mengenai peristiwa ini, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” bunyi pernyataan perusahaan.
Pihak PT Daidan Utama juga turut berempati atas kerugian yang dialami Argi dalam kasus ini.
“Kami turut prihatin atas pemutusan hubungan kerja yang dialami oleh karyawan perusahaan angkutan publik tersebut, dan sangat mengapresiasi setiap tindakan empati dan solidaritas berkaitan dengan kasus ini,” tandas perusaan yang bergerak di bidang pialang asuransi tersebut.
