POSKOTA.CO.ID - Kontroversi yang menyelimuti dugaan perselingkuhan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi semakin memanas.
Isu yang telah lama menjadi viral dan perhatian publik ini kian mengeruh setelah Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, secara terbuka membongkar isi rekaman video Inara Rusli yang ia klaim sebagai bukti nyata perselingkuhan dan perzinaan.
Rekaman berdurasi dua jam yang disebutkan menggambarkan aktivitas intim antara Inara dan Insanul. Wardatina, dengan nada penuh luka, mengungkapkan betapa ia merasa terkhianati melihat isi video tersebut.
Hal ini dibongkar istri sah dari Insanul Fahmi melalui sebuah acara podcast CURHAT BANG Denny Sumargo, pada 25 November 2025.
Baca Juga: Amanda Manopo Hamil Setelah 1 Bulan Menikah dengan Kenny Austin, Netizen: Gacor!
Isi Video yang Menggemparkan

Wardatina mengaku sakit hati menyaksikan momen kebersamaan keduanya yang terlihat sangat mesra. "Mereka melakukannya haha hihi kayak fun aja karena aku lihat dan terekam suaranya juga, tindakan mereka yang benar-benar luar biasa yang seperti suami istri," ungkap Wardatina Mawa, mengutip video YouTube Denny Sumargo, Rabu 26 November 2025.
Menurutnya, apa yang terekam dalam video itu bukan lagi sekadar pertemuan biasa, melainkan telah melampaui batas. "Udah zina besar banget," tegas Wardatina. Saat Denny Sumargo memastikan, "Seperti hubungan suami istri?" Wardatina dengan tegas membenarkan, "Iya betul."
Ia pun meyakinkan bahwa adegan dalam rekaman tersebut sangat memalukan untuk dilihat. Sebagai seorang istri, pengakuan itu keluar dengan nada kecewa. "Sebenarnya sangat memalukan. Sebenarnya nggak expect," ujarnya.
Bukti Akurat yang Diserahkan ke Pihak Berwajib

Keyakinan Wardatina akan kekuatan bukti ini tak main-main. Meski sempat dipertanyakan Denny soal kejelasan wajah, Wardatina menjelaskan bahwa versi lengkap yang ada di flashdisk telah ia serahkan kepada penyidik.
"Ada lebih lengkapnya di flashdisc. Jadi itu yang aku kasih ke penyidik. Jadi benar-benar bukti itu akurat banget karena nggak mungkin aku share ke penyidik kalau itu nggak akurat dan nggak mungkin penyidik itu langsung menjatuhkan Pasal 284 KUHP," jelasnya dengan penuh keyakinan.
