POSKOTA.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren kenaikan signifikan.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia Antam yang diakses pada Selasa, 25 November 2025 harga emas per gram tercatat melonjak Rp40.000 dari sebelumnya Rp2.340.000 menjadi Rp2.380.000 per gram.
Kenaikan ini menegaskan bahwa emas masih menjadi instrumen lindung nilai (hedging) yang diminati, terutama ketika kondisi ekonomi global berada dalam fase ketidakpastian.
Baca Juga: Resmi! Shell Beli 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina
Kenaikan Harga Buyback
Selain harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami peningkatan. Angkanya naik ke Rp2.241.000 per gram, sehingga investor yang ingin melakukan realisasi keuntungan mendapatkan nilai yang lebih menarik. Buyback berlaku untuk seluruh jenis gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Harga buyback emas ini dipengaruhi oleh dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, hingga permintaan fisik emas di pasar domestik. Kenaikan pada komponen buyback umumnya menjadi sinyal positif bagi investor yang memegang emas dalam jangka panjang.
Regulasi Pajak dalam Transaksi Jual dan Beli Emas Batangan
Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan ketentuan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini menjadi acuan baku bagi seluruh transaksi resmi logam mulia di Indonesia.
1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk proses buyback, emas batangan yang dijual kembali kepada PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22. Besaran pajaknya adalah:
1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP,
3% untuk penjual tanpa NPWP.
Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi sehingga nilai yang diterima nasabah sudah bersih setelah pajak.