Sejumlah asosiasi pedagang menggeruduk gedung DPRD Jakarta untuk menyampaikan kritik terhadap Raperda KTR, Rabu, 20 November 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Pansus Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Berpihak UMKM

Senin 24 Nov 2025, 19:48 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap berpihak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Anggota Pansus DPRD Jakarta, Ali Lubis menilai, setiap kebijakan daerah harus mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, termasuk kesehatan dan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah harus memastikan adanya rencana transisi yang jelas,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.

Rencana transisi dimaksud, yakni analisis dampak ekonomi, tahapan implementasi yang realistis, hingga program UMKM.

Baca Juga: Pelajar Curhat ke Wagub Rano Karno soal Bullying hingga Merokok di Usia Dini

“Program dukungan bagi usaha kecil yang mungkin terdampak oleh aturan ini,” ujar dia.

Dengan menggunakan pendekatan berimbang, kata Ali, penerapan ruang tanpa rokok mampu menjaga kesehatan publik tanpa mengabaikan mata pencaharian masyarakat kecil.

Menurutnya, pedagang kecil, warung tradisional, hingga pelaku UMKM punya keterkaitan dengan sektor konsumsi produk tembakau.

Keberadaan para pelaku usaha kecil itu tidak boleh menjadi korban dari regulasi yang dibuat tanpa memikirkan efek lanjutan.

Baca Juga: Bapemperda DKI Akui Aturan Larangan Jual Rokok 200 Meter Sulit Diterapkan

“Kesehatan masyarakat tentu harus dijaga, tetapi ekonomi para pedagang kecil juga harus dilindungi,” ucap dia.

“Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang seimbang, adil bagi semua pihak, proporsional, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata dia.

Ia melanjutkan, isu UMKM bukan sekadar catatan administratif, tetapi keberlanjutan kehidupan jutaan pelaku usaha dan keluarga yang menggantungkan hidup dari sektor informal.

Oleh karena itu, Ali menekankan, setiap rancangan kebijakan harus melalui tahapan analisis sosial-ekonomi matang, sehingga tidak menimbulkan gejolak.

"Pemerintah Provinsi dan DPRD tidak boleh terburu-buru dan harus hati-hati dalam mengesahkan sebuah regulasi yang berpotensi memberi tekanan tambahan kepada rakyat kecil,” tuturnya.

Tags:
UMKM rokokRaperda KTRDPRD Jakarta

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor