POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian tragis dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), terus menyeret berbagai fakta baru yang mengejutkan publik.
Di balik misteri hubungan asmara terlarang, muncul informasi mengenai sosok istri sah dari AKBP Basuki yang diketahui tinggal bersama Levi selama bertahun-tahun meski masih berstatus suami orang.
Perkembangan fakta yang muncul ke publik tidak hanya mengungkap hubungan personal antara keduanya, tetapi juga membuka tabir struktur keluarga AKBP Basuki yang selama ini tidak terjamah sorotan.
Situasi kian rumit setelah ditemukan adanya dokumen kartu keluarga (KK) yang mencantumkan nama Levi dalam satu KK yang sama dengan istri sah dan anak kandung Basuki.
Fakta ini membuat publik semakin bertanya-tanya mengenai siapa sebenarnya istri sah AKBP Basuki?
Siapa Istri Sah AKBP Basuki?
Kuasa Hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta baru dalam kasus tersebut.
Ia menemukan, Dwinanda Levi ternyata secara administrasi telah dimasukkan ke dalam KK milik AKBP Basuki.
Yang bikin geleng-geleng kepala, dalam satu lembar KK tersebut, nama Levi bersanding dengan istri sah dan anak kandung Basuki.
"Di KK itu ada empat orang: AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban (Dwinanda)," ungkap Zainal. Dalam dokumen tersebut, status Dwinanda ditulis sebagai "Famili Lain".
Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti paling krusial yang menguak struktur keluarga Basuki.
Meski identitas istri sah tidak disebutkan secara eksplisit, keberadaannya dalam KK menegaskan secara hukum, Basuki masih terikat pernikahan sah saat menjalin hubungan dengan Levi.
Sebagai informasi, dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Semarang.
Ia ditemukan dalam kondisi terlentang tanpa busana di kamar 210 hotel pada Senin, 17 November 2025.
Saat jasad ditemukan, AKBP Basuki berada di dalam kamar bersama korban.
Kondisi tubuh Levi disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim.
Akibat adanya hubungan terlarang itu, AKBP Basuki kini ditahan oleh Bidpropam selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
