KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial (medsos) sebanyak 14 sepeda motor gede (moge) menerobos jalur TransJakarta di kawasan Grogol, Jalan Panjang arah Daan Mogot, sebelum flyover tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Polisi memastikan aksi pelanggaran lalu lintas rombongan moge tersebut, akan ditindak dengan sanksi tilang.
"Pelanggaran tersebut terekam oleh sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Agustus 2025.
"Dari 14 kendaraan yang terdeteksi, delapan di antaranya berhasil diidentifikasi nama pemilik dan alamatnya, sementara enam lainnya belum teridentifikasi," ujarnya.
Peristiwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan rombongan sepeda motor bermesin besar itu, terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Baca Juga: Viral Pengendara Moge Ngamuk Usai Tabrakan di Depan Pasar Ikan Purwonegoro Banjarnegara
Karena itu, pihaknya pun telah mengirimkan surat konfirmasi tilang ETLE pada hari Rabu, 6 Agustus 2025 melalui jasa pengiriman JNT kepada pemilik kendaraan yang teridentifikasi.
Komarudin menegaskan, akibat perbuatannya, para pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran marka jalan, dengan denda sebesar Rp500.000. Pasal ini berlaku sama untuk sepeda motor kecil maupun kendaraan lain yang melanggar aturan serupa.
“Kalau main HP saat berkendara, lebih berat lagi. Itu kena Pasal 283 dengan denda Rp750.000. Kalau mau bikin video atau merekam, hentikan dulu kendaraannya, atau minta penumpang di sebelah yang merekam,” ucap Komarudin.
Selain itu, kata Komarudin, kendaraan lain di sekitar rombongan moge juga turut terdeteksi melanggar. Di antaranya tidak menggunakan sabuk pengaman. Pihak kepolisian mengimbau para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.