JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, tidak memungkiri bahwa pasal-pasal pelarangan penjualan termasuk larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sulit diimplementasikan.
Pandangan itu dia sampaikan dalam rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 20 November 2025 hingga malam hari.
"Sangat sulit nanti mengatur pedagang. Bagaimana jika usaha mereka lebih dahulu ada dari sekolah? Nah, makanya saya sampaikan di Rapat Bapemperda tadi," kata Jhonny kepada wartawan di ruang rapat Bapemperda DKI Jakarta.
Baca Juga: ABH SMAN 72 Beli Bahan Bom Rakitan Secara Online, Dalihnya untuk Ekskul
Dikarenakan tidak implementatif, Jhonny memproyeksikan pasal pelarangan penjualan juga bisa berujung bentrok dengan aparat penegak hukum.
"Perda ini bisa tumpul. Tidak perlu diatur sebegitunya. Siapa juga yang bisa menegakkannya? Satpol PP? Jangan jadi ide gagah-gagahan tapi tercabut dari realita," ucap dia.
Pedagang Menolak
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," kata Ngadiran saat menyuarakan aspriasi di gedung DPRD DKI, Kamis.
Untuk diketahui, Pemerindah Daerah (Pemda) DKI Jakarta sendiri memiliki 153 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.
Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional. Sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri Tabung Gas yang Sudah Beraksi Berulang Kali di Cinere
"Ada 100 ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," tutur Ngadiran.
Ngadiran menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori 'Tempat Umum' dalam penerapan KTR secara total.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Ali Mahsun berharap agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makan," ucapnya.
"Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!," tambah Ali Mahsun.
Protes juga dilayangkan Asosiasi pedagang warteg. Ketua Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin Zidan menilai larangan penjualan rokok pada Raperda KTR secara tidak langsung dapat mematikan pedagang kecil.
Ia mencontohkan warung makannya yang tidak mempunyai ukuran luas, dan tidak bisa menyediakan ruangan khusus untuk merokok.
“Tolong dibatalkan semua pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok. Kami tidak sanggup dibebani Raperda KTR. Kami cuma mau bertahan,” kata Zidan.
