Konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kejahatan siber yang melibatkan dua aplikasi pinjol ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Nasional

Bareskrim Bongkar Sindikat Pinjol Ilegal, Ratusan Korban Diperas dan Data Pribadi Disebar

Kamis 20 Nov 2025, 21:01 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kejahatan siber yang melibatkan dua aplikasi pinjaman online ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Kedua aplikasi tersebut, diduga melakukan ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi terhadap ratusan korbannya.

"Sedikitnya 400 nasabah menjadi korban praktik kriminal ini oleh dua aplikasi pinjol ilegal ini," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis, 20 November 2025.

Menurut Andri, pengungkapan kejahatan siber ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS pada Juli 2025. Pada Agustus 2021 korban melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan selfie wajah.

Baca Juga: Waspada! Data Pribadi Anda Bisa Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Ini Cara Melindunginya

Namun, meski pinjaman tersebut sudah dilunasi pada 2021, HFS terus menerima ancaman sejak 2022 melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial.

Bahkan, kata Andri, teror semakin parah pada Juni 2025, ketika pelaku mengirimkan foto manipulasi bermuatan pornografi dengan wajah korban, lalu menyebarkannya kepada keluarga korban. Tidak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami HFS mencapai Rp1,4 miliar.

“Ancaman juga dikirimkan kepada keluarga, membuat korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis,” ucap Andri.

Dalam aksinya, kata Andri, para pelaku menggunakan laptop dan ponsel untuk melakukan pengancaman serta pemerasan.

Mereka memanipulasi foto wanita telanjang dengan menempelkan wajah korban sebelum menyebarkannya kepada HFS dan keluarga. Adapun metode yang digunakan untuk menekan korban agar terus membayar meski pinjaman sudah lunas.

Dalam kasus ini, Bareskrim mengamankan tujuh tersangka yang terbagi dalam dua klaster yaitu desk collection atau penagihan dan klaster payment gateway atau pembayaran.

Untuk tersangka klaster penagihan masing-masing berinisial NEL alias JO, SB, RP, dan STK. Kemudian barang bukti yang disita meliputi 11 ponsel, 46 SIM card, 1 SD card, 3 laptop, dan 1 akun mobile banking.

Kemudian klaster pembayaran berinisial IJ (Finance PT Odeo Teknologi Indonesia), AB (Manager Operasional), dan ADS (Customer Service). Kemudian barang bukti yang disita di antaranya 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, monitor, mesin EDC, kartu ATM, token internet banking, dan dokumen perusahaan.

Selain itu, penyidik juga menyita dan memblokir Rp14,28 miliar dari rekening terkait operasional sindikat pinjol ilegal tersebut. Dua pengembang aplikasi berstatus WNA, masing-masing LZ (Pinjaman Lancar) dan S (Dompet Selebriti), kini masih dalam pengejaran.

Baca Juga: 3 Tips Mudah Hilangkan Iklan Pinjol di HP Android

"Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Undang-Undang ITE, UU Pornografi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga pasal pemerasan dalam KUHP sesuai peran masing-masing," terang Andri.

Tanggapan OJK

Di kesempatan yang sama, perwakilan Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dahnial Apriyadi, menyampaikan bahwa kedua aplikasi tersebut telah dinyatakan ilegal sejak Mei 2021.

Ia menyebut kasus ini menunjukkan adanya pola sindikat yang terus berpindah-pindah menggunakan aplikasi pinjol berbeda.

“Kalau kita lihat rangkaiannya, dimulai tahun 2021 dan berlangsung terus-menerus. Mereka ini seperti sindikat yang kemudian beralih ke pinjol-pinjol lainnya,” terang Dahnial.

OJK memastikan koordinasi dengan Bareskrim terus diperkuat, terlebih kasus kejahatan finansial digital semakin meningkat. Sejak awal 2025, pengawasan atas aset kripto pun telah berada sepenuhnya di bawah OJK, termasuk pencegahan praktik ilegal di sektor keuangan digital.

"Masyarakat perlu waspada terhadap aplikasi pinjol ilegal yang kerap memanfaatkan data pribadi untuk memeras korban," ucap Dahnial.

Tags:
Dittipidsiber Bareskrim Polripinjol ilegal

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor