POSKOTA.CO.ID - Setelah sempat mengalami tekanan pelemahan, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Rabu, 19 November 2025, menunjukkan tren pemulihan.
Berbeda dengan pemberitaan sebelumnya yang menyoroti penurunan, data terkini dari laman resmi Logam Mulia justru mencatat kenaikan signifikan, mengisyaratkan dinamika pasar yang bergejolak.
Berdasarkan pantauan terhadap laman Logam Mulia per pukul 09.30 WIB, harga emas Antam hari ini, 19 November 2025, untuk ukuran 1 gram terkoreksi positif sebesar Rp21.000.
Harga terkini berada di level Rp2.343.000 per gram, meningkat dari posisi penutupan Selasa, 18 November 2025, yang tercatat di Rp2.322.000 per gram.
Baca Juga: Saatnya Beli! Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 November 2025 Turun Lagi, Termurah Rp380.000
Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback emas (harga beli kembali oleh Antam). Harga buyback emas Antam hari ini berada di Rp2.204.000 per gram, memberikan sinyal kepercayaan yang lebih baik bagi investor yang ingin mencairkan asetnya.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 19 November 2025
Emas batangan Antam tersedia dalam beragam gramasi, mulai dari yang terkecil 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), memenuhi kebutuhan investasi dari kalangan retail hingga investor besar.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam per Rabu, 19 November 2025:
- 0,5 gram: Rp1.221.500
- 1 gram: Rp2.343.000
- 2 gram: Rp4.636.000
- 5 gram: Rp11.530.000
- 10 gram: Rp22.980.000
- 25 gram: Rp57.285.000
- 100 gram: Rp228.660.000
- 1.000 gram: Rp2.283.600.000
Catatan: Harga di atas belum termasuk pajak dan dapat berubah sewaktu-waktu
Selain emas batangan biasa, Antam juga menawarkan seri-seri khusus seperti Gift Series, Seri Idul Fitri, Seri Imlek, dan Seri Batik, yang sering kali memiliki nilai seni dan koleksi di samping nilai investasinya.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24K Rajaemas Anjlok Rp30.000 Hari Ini 19 November 2025, Patut Borong Sekarang?
Pentingnya Memperhitungkan Pajak dalam Transaksi
Investor dan calon pembeli perlu mencermati ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi emas batangan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, berikut ringkasan ketentuannya:
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% untuk pembeli non-NPWP.
- Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback):
- Dikenakan untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta.
- Tarifnya sebesar 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP.
- Tarif 3% untuk penjual non-NPWP.
- Potongan pajak ini akan otomatis dipotong dari total nilai transaksi.
Baca Juga: Naik Lagi! Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 19 November 2025
Apa yang Mendorong Kenaikan?
Koreksi positif harga emas Antam hari ini kemungkinan dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, seperti melemahnya nilai Rupiah terhadap Dolar AS atau adanya data ekonomi global yang mendorong investor mencari aset safe-haven seperti emas.
Gejolak harga dalam sehari, dari pemberitaan turun menjadi naik, menegaskan betapa volatilnya pasar komoditas ini dan pentingnya merujuk pada sumber data yang terpercaya dan terkini.
Pasar emas domestik menunjukkan ketahanannya dengan berbalik menguat pada perdagangan Rabu ini.
Bagi masyarakat yang berminat berinvestasi, momentum ini dapat menjadi pertimbangan, dengan catatan untuk selalu memantau update harga secara real-time di laman resmi Logam Mulia dan memperhitungkan komponen pajak dalam setiap transaksi.
