Update Harga Emas Antam Hari Ini, 19 November 2025: Cetak Kenaikan Rp21.000 Usai Sempat Anjlok

Rabu 19 Nov 2025, 12:51 WIB
Cek Update! Harga Emas Antam Logam Mulia 19 November 2025: Naik Rp 21.000. Simak daftar harga terbaru 1 gram, 5 gram, 10 gram, hingga 100 gram, serta ketentuan pajak PPh 22 dan buyback untuk investasi yang cermat. (Sumber: Pinterest)

Cek Update! Harga Emas Antam Logam Mulia 19 November 2025: Naik Rp 21.000. Simak daftar harga terbaru 1 gram, 5 gram, 10 gram, hingga 100 gram, serta ketentuan pajak PPh 22 dan buyback untuk investasi yang cermat. (Sumber: Pinterest)

Investor dan calon pembeli perlu mencermati ketentuan pajak yang berlaku untuk transaksi emas batangan. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, berikut ringkasan ketentuannya:

Pajak Pembelian (PPh 22):

  • 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9% untuk pembeli non-NPWP.
  • Setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback):

  • Dikenakan untuk transaksi penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta.
  • Tarifnya sebesar 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP.
  • Tarif 3% untuk penjual non-NPWP.
  • Potongan pajak ini akan otomatis dipotong dari total nilai transaksi.

Baca Juga: Naik Lagi! Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 19 November 2025

Apa yang Mendorong Kenaikan?

Koreksi positif harga emas Antam hari ini kemungkinan dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, seperti melemahnya nilai Rupiah terhadap Dolar AS atau adanya data ekonomi global yang mendorong investor mencari aset safe-haven seperti emas.

Gejolak harga dalam sehari, dari pemberitaan turun menjadi naik, menegaskan betapa volatilnya pasar komoditas ini dan pentingnya merujuk pada sumber data yang terpercaya dan terkini.

Pasar emas domestik menunjukkan ketahanannya dengan berbalik menguat pada perdagangan Rabu ini.

Bagi masyarakat yang berminat berinvestasi, momentum ini dapat menjadi pertimbangan, dengan catatan untuk selalu memantau update harga secara real-time di laman resmi Logam Mulia dan memperhitungkan komponen pajak dalam setiap transaksi.


Berita Terkait


News Update