POSKOTA.CO.ID - Masyarakat perlu mengetahui jadwal Operasi Zebra 2025 di Jakarta setiap harinya, termasuk titik lokasi, dan jenis pelanggaran yang akan dikenai penindakan pihak kepolisian.
Sebelum berkendara, para pengendara sebaiknya memastikan kelengkapan surat-surat dan juga kondisi kendaraan demi keselamatan dan terhindar dari razia Operasi Zebra 2025.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 selama dua pekan ke depan, mulai Senin, 17 November hingga 30 November 2025 mendatang.
Baca Juga: Apakah Jakarta Hujan Lagi Hari Ini? Cek Prakiraan Cuaca BMKG 19 November 2025
Operasi ini resmi digelar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Bakal ada sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi razia Operasi Zebra 2025.
Melansir dari akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Zebra 2025 diadakan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengendara.
"Mari bersama-sama ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat. Operasi ini berlangsung dari tanggal 17 sampai 30 November 2025," bunyi keterangan di akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.
Baca Juga: Di Mana Saja Lokasi Operasi Zebra 2025 di Depok? Waspadai Ruas Jalan Ini
Bagi para pengendara yang tidak ingin kena penilangan, perlu memerhatikan sejumlah hal penting terkait Operasi Zebra 2025, mulai dari waktu diberlakukannya hingga jenis pelanggarannya.
Masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai jam mulai Operasi Zebra 2025, simak sejumlah informasi di bawah ini.
Operasi Zebra 2025 Mulai Jam Berapa?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Operasi Zebra 2025 akan berlangsung mulai 17 November hingga 30 November 2025.
Kendati demikian, Korlantas Polri tidak memberikan rincian jam pasti diberlakukannya operasi ini setiap harinya.
Baca Juga: Ada Razia Polisi Hari Ini! Berikut Titik Lokasi Operasi Zebra Jakarta November 2025
Apabila mengacu pada pelaksanaan operasi lalu lintas yang kerap digelar pihak kepolisian, operasi ini kemungkinan digelar setiap jam sibuk, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Namun, jam pelaksanaan operasi ini bisa jadi lebih lama atau berubah-ubah tergantung pada kebijakan pihak kepolisian.
Tak hanya operasi manual melalui razia di lapangan, namun pihak kepolisian juga memaksimalkan penggunaan tilang elektronik atau ETLE untuk menjaring para pelanggar lalu lintas.
“ETLE Mobile bisa men-capture depan dan belakang. Ini untuk menyasar fenomena pelanggaran tanpa TNKB, khususnya roda dua yang pelat belakangnya dicopot,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, seperti dikutip dari Poskota.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Operasi Zebra 2025 untuk Keselamatan Pengguna Jalan
"Penindakan dilakukan melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan tilang konvensional," lanjutnya.
Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2025
Berikut ini daftar sejumlah ruas jalan di Jakarta yang rawan diterapkan razia Operasi Zebra 2025.
1. Jakarta Pusat – Jalan Sudirman–Thamrin, Gatot Subroto
2. Jakarta Selatan – Pasar Minggu, Fatmawati, Ciputat Raya
3. Jakarta Timur – DI Panjaitan, MT Haryono, sekitar BKT
4. Jakarta Utara – Jalan Cilincing, RE Martadinata, Yos Sudarso
5. Jakarta Barat – Jalan Daan Mogot, Letjen S. Parman
Tak hanya ruas jalan utama di atas, pelaksanaan Operasi Zebra 2025 juga akan digelar di sejumlah titik lokasi yang rawan pelanggaran serta kecelakaan.
Pada pelaksanaan Operasi Zebra November 2025, pihak kepolisian tidak lagi menggunakan pola razia stasioner atau pemeriksaan di satu titik khusus.
“Kita tidak lagi menggunakan pola razia stasioner, tapi lebih menggunakan hunting system,” ujar Komarudin.
Sistem ini diterapkan supaya para pengendara tidak mengetahui titik lokasi pasti razia yang dapat membuat mereka menghindari jalan tertentu agar tidak ditindak saat melakukan pelanggaran.
Daftar Pelanggaran Operasi Zebra November 2025
Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas kepolisian pada Operasi Zebra 2025 ini.
"Sasaran operasinya diarahkan pada perilaku yang berisiko membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tak memakai helm atau sabuk pengaman, pengaruh alkohol, kelengkapan STNK, dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan menjaga keselamatan bersama di jalan," tulis @tmcpoldametro, seperti dikutip Poskota.
Berikut ini ini daftar sejumlah pelanggaran yang akan terkena tindakan penilaian pada Operasi Zebra November 2025.
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
2. Tidak memakai helm berstandar SNI
3. Melanggar rambu atau marka jalan
4. Melanggar lampu APILL
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
7. Balap liar
8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk mengecek kelengkapan surat dan kendaraan sebelum berkendara di jalan raya dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
