4. Melanggar lampu APILL
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
7. Balap liar
8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk mengecek kelengkapan surat dan kendaraan sebelum berkendara di jalan raya dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
