Agar pencairan TPG tidak tertunda, guru disarankan untuk:
- Rutin Memvalidasi Data: Lakukan pengecekan berkala di Info GTK untuk memastikan semua data akurat dan ter-update.
- Koordinasi Cepat dengan Operator: Segera laporkan kepada operator sekolah jika ditemukan ketidaksesuaian data.
- Pastikan Rekening Aktif: Verifikasi bahwa rekening bank yang terdaftar di Dapodik masih aktif dan dapat digunakan untuk transaksi.
Persyaratan untuk Calon Penerima TPG 2025
Bagi guru yang belum menjadi penerima TPG dan berminat mendaftar di periode mendatang, sejumlah persyaratan mutlak harus dipenuhi:
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus guru aktif (ASN/non-ASN) di bawah Kemendikbudristek.
- Memiliki beban kerja mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Data tersinkronisasi dengan benar di Dapodik dan Info GTK.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang aktif.
- Memiliki nilai kinerja dengan predikat minimal "Baik".
- Memiliki rekening bank aktif yang sesuai dengan data Dapodik.
- Syarat Khusus Triwulan III dan IV: Wajib menjabat sebagai Guru Wali Kelas (kecuali Kepala Sekolah dan guru kelas di SD), sesuai amanat Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Nominal TPG November 2025 Ternyata Naik? Simak Perhitungan Resmi dan Cara Cek SKTP Online
Pencairan TPG Triwulan IV menjadi penutup yang diharapkan berjalan mulus bagi pemenuhan hak para guru.
Selalu pantau kanal komunikasi resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta lakukan pengecekan data secara berkala untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kepastian bagi dedikasi para pendidik bangsa.
