Setelah Perpres induk diterbitkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Tahap ini krusial untuk memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, menghindari perbedaan pemahaman dan implementasi.
3. Penetapan Jadwal dan Kesiap-siagaan Sistem
Pemerintah kemudian menyusun jadwal implementasi yang realistis. Penetapan jadwal mempertimbangkan penyesuaian sistem pembayaran, alur penyaluran anggaran, dan proses verifikasi data seluruh penerima di pusat dan daerah. Kesiapan APBD, khususnya bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, juga menjadi pertimbangan utama.
4. Implementasi Pembayaran dan Skema Rapel
Setelah semua tahap rampung, pembayaran gaji yang telah disesuaikan akan mulai dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian rapel (tunggakan) jika proses implementasi membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan awal. Skema ini memastikan hak ASN tetap dibayarkan sejak saat kenaikan seharusnya berlaku.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Kapan? Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK
Kesejahteraan ASN dan Stimulus Ekonomi
Kebijakan kenaikan gaji bertahap ini diharapkan membawa dampak ganda. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan.
Di sisi lain, peningkatan daya beli aparatur negara diharapkan dapat mendorong konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya menjadi stimulus positif bagi perekonomian nasional.
Bagi pensiunan, penyesuaian gaji pokok ini juga akan berdampak pada perhitungan manfaat pensiun yang mereka terima, sehingga turut meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian, penyesuaian gaji ASN secara bertahap bukanlah sebuah penundaan, melainkan sebuah kebijakan yang disiapkan secara matang.
Pemerintah memastikan proses berjalan sesuai dengan kemampuan fiskal, didukung regulasi teknis yang komprehensif.
Masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak akurat.
