POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa rencana kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan akan dilaksanakan secara bertahap.
Kebijakan ini, yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, dirancang untuk memastikan kelangsungan stabilitas fiskal negara.
Penegasan ini disampaikan menanggapi beredarnya informasi publik mengenai rencana kenaikan gaji ASN 2025 yang telah diatur dalam regulasi.
Pemerintah berupaya mencegah kesimpangsiuran informasi dengan menjelaskan bahwa meski kebijakan telah disepakati, implementasinya memerlukan proses persiapan yang matang di berbagai kementerian sebelum pembayaran resmi dapat dilakukan.
Baca Juga: Libur Desember 2025 Tanggal Berapa? Intip Kalender dan Jadwal Selengkapnya di Sini
Alasan Dibalik Kebijakan Bertahap
Mengapa penyesuaian gaji tidak bisa diberikan sekaligus? Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, menekankan bahwa kebijakan ini sangat terkait dengan kemampuan fiskal negara.
Evaluasi komprehensif terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD menjadi prasyarat mutlak.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa kenaikan gaji tidak membebani keuangan negara dan tidak mengganggu alokasi belanja untuk program-program prioritas lainnya, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 Cair Kapan? Cek Update Pencairan TPG November 2025
Ini Tahapan Resmi yang Harus Dilalui
Proses penyesuaian gaji aparatur negara mengikuti alur regulasi dan fiskal yang ketat. Berikut adalah tahapan resmi yang harus diselesaikan sebelum ASN merasakan kenaikan gaji:
1. Evaluasi Mendalam APBN dan Kapasitas Fiskal
Tahap awal adalah penilaian kesehatan dan kemampuan keuangan negara. Pemerintah menganalisis apakah beban anggaran dari kenaikan gaji dapat ditanggung tanpa mengganggu stabilitas makroekonomi. Hasil analisis ini akan menentukan waktu yang tepat untuk implementasi dan besaran penyesuaian yang memungkinkan.
