Apa Syarat Tunjangan Profesi Guru November Cair? Ini Hal Penting yang Tidak Boleh Terlewat

Minggu 16 Nov 2025, 16:39 WIB
Ilustrasi - Syarat TPG cair November 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi - Syarat TPG cair November 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru bulan November 2025 tidak cair begitu saja kepada para guru.

Pemerintah memberikan tunjangan ini hanya kepada guru yang memenuhi sejumlah persyaratan dan telah melalui seluruh proses administrasi.

Bukan hanya itu, tunjangan juga baru akan cari ke rekening masing-masing guru setelah melalui alur yang telah ditentukan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

Lantas, apa saja syarat pencairan TPG dan bagaimana alur pencairannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu TPG?

Melansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas nya dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Para guru yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima TPG akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah yang disalurkan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap.

Biasanya, pencairan tunjangan antara guru ASN dengan non-ASN dibedakan waktunya dengan jeda satu bulan.

Nominal tunjangan yang diterima oleh guru ASN dan juga non-ASN berbeda. Berikut rinciannya.

1. Guru ASN Daerah

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

2. Guru non-ASN

Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.

3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing

Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.

Syarat Tunjangan Profesi Guru


Berita Terkait


News Update