Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Kapan? Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK

Senin 17 Nov 2025, 08:28 WIB
Ilustrasi - Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

Ilustrasi - Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 2025. (Sumber: Poskota/ChatGPT)

3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.

4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.

5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.

6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data

7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.

Syarat Pencairan TPG

Terdapat sejumlah syarat pencairan TPG yang perlu diperhatikan agar tunjangan bisa cair.

Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG

Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.

  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Berstatus sebagai ASN atau PPPK
  • Memegang Jabatan Sebagai Guru
  • Memenuhi Beban Mengajar
  • Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
  • Memiliki Pengalaman Mengajar
  • Dapodik Aktif dan Terupdate
  • Memiliki Bukti Pembayaran Gaji

Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.

Syarat TPG Cair

Berikut ini beberapa syarat sagar TPG bisa segera cair kepada guru.

  • Data tervalidasi di Info GTK
  • Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru terbit
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.

  • Proses verifikasi dan validasi data aguru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
  • Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
  • Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
  • Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.

Berita Terkait


News Update