Namun, proses penyaluran dana tidak langsung dilakukan serentak di seluruh Indonesia, melainkan bertahap.
Berikut jadwal pencairan TPG Triwulan 4 2025 yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 4 Cair Kapan? Cek Update Pencairan TPG November 2025
- Tahap 1: 12-14 November 2025
- Tahap 2: 17-21 November 2025
- Tahap 3: 24 November 205 sampai dengan seterusnya
Kabar baiknya, para guru non-ASN yang sudah memiliki status inpassing (penyetaraan) dikabarkan sudah mulai menerima tunjangan dari Kemenkeu.
Sementara, untuk guru ASN masih harus melalui beberapa proses administrasi terlebih dahulu sebelum tunjangan cair.
Nominal Tunjangan yang Cair
Jumlah dana tunjangan yang cair kepada guru ASN dan non-ASN berbeda nominalnya. Berikut ini besaran TPG yang diberikan sesuai status guru.
1. Guru ASN Daerah
Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.
2. Guru non-ASN
Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.
3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing
Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara gberkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.
1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.
