KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyoroti tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang menjadi faktor utama kecelakaan di wilayah Jakarta.
Berdasarkan catatannya, sejak bulan Januari hingga Oktober 2025 tercatat lebih dari 500 ribu pelanggaran lalu lintas terjadi di Jakarta.
“Pelanggaran yang terjadi sampai dengan periode bulan Oktober tercatat 500 ribu lebih pelanggaran, mengakibatkan sebanyak 11 ribu lebih kasus kecelakaan di Jakarta dan berdampak terhadap 600 lebih korban meninggal dunia,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Lanjut Komarudin, dari sisi penanganan korban, kondisi ini juga tercermin dari data PT Jasa Raharja. Hingga bulan Oktober 2025 lebih dari Rp100 miliar telah dikeluarkan untuk santunan kecelakaan, baik bagi korban meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Operasi Zebra 2025 untuk Keselamatan Pengguna Jalan
Tentu saja, besarnya angka santunan kecelakaan yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja menggambarkan masih tingginya insiden kecelakaan di Jakarta.
“Data di Jasa Raharja juga cukup memprihatinkan,” ucap Komarudin.
Selanjutnya, kata Komarudin, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama 14 hari ke depan.
Operasi ini melibatkan 2.939 personel gabungan dari Polri, POM TNI, dan Dinas Perhubungan. Namun pola operasi tahun ini berbeda dari sebelumnya.
“Tidak lagi menggunakan pola-pola razia stasioner, tapi kita lebih menggunakan hunting system," kata Komarudin.
Komarudin menjelaskan, dengan metode tersebut, personel gabungan akan menyisir ruas-ruas jalan yang kerap menjadi lokasi pelanggaran, termasuk di luar 127 titik yang selama ini dipantau kamera ETLE statis.
Pihaknya juga mengintensifkan penggunaan ETLE mobile, yang mampu menangkap pelanggaran dari arah depan dan belakang. Langkah ini ditujukan untuk mengatasi maraknya kendaraan, terutama sepeda motor, yang melepas pelat nomor belakang demi menghindari kamera ETLE statis.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap 600 Orang Tewas dalam Kecelakaan Sejak Januari 2025
“Fenomena yang saat ini banyak kita jumpai, pelanggaran-pelanggaran tanpa TNKB, khususnya roda dua yang biasanya bagian belakangnya dicopot. Ada kecenderungan menghindari tangkapan kamera ETLE,” beber Komarudin.
Komarudin menjelaskan, pola operasi terdiri dari 40 persen tindakan pre-emptif seperti sosialisasi dan imbauan. Kemudian 40 persen tindakan preventif melalui penggelaran personel, serta 20 persen penegakan hukum dengan ETLE statis, ETLE mobile, dan tilang manual. Ia berharap masyarakat meningkatkan kepatuhan demi menekan angka kecelakaan.
“Harapan dari kegiatan ini adalah masyarakat bisa meningkatkan kepatuhannya, sehingga kita bisa menekan angka pelanggaran dan fatalitasnya,” harapnya.
