3. Kendaraan tanpa TNKB
4. Pengendara di bawah umur;
5. Berboncengan motor lebih dari satu orang
6. Menerobos lampu lalu lintas;
7. Melawan arus
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Kendaraan kelebihan muatan (overload)
10. Balap liar.

Petugas kepolisian saat melakukan Imbauan terhadap pengendara yang tak Tertib saat pelaksanaan operasi zebra beberapa waktu lalu. (Foto: Ihsan Fahmi/poskota).
3. Kendaraan tanpa TNKB
4. Pengendara di bawah umur;
5. Berboncengan motor lebih dari satu orang
6. Menerobos lampu lalu lintas;
7. Melawan arus
8. Menggunakan ponsel saat berkendara
9. Kendaraan kelebihan muatan (overload)
10. Balap liar.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Senin 17 Nov 2025, 14:32 WIB