Daftar Pelanggaran yang Diburu Polisi dalam Operasi Zebra 2025 Hari Ini

Senin 17 Nov 2025, 10:14 WIB
Petugas kepolisian saat melakukan Imbauan terhadap pengendara yang tak Tertib saat pelaksanaan operasi zebra beberapa waktu lalu. (Foto: Ihsan Fahmi/poskota).

Petugas kepolisian saat melakukan Imbauan terhadap pengendara yang tak Tertib saat pelaksanaan operasi zebra beberapa waktu lalu. (Foto: Ihsan Fahmi/poskota).

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Pengendara roda dua maupun roda empat diimbau untuk memastikan seluruh kelengkapan surat-surat berkendara sebelum melintas di jalan raya.

Mulai hari ini, Senin, 17 November 2025, Kepolisian resmi menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Operasi Zebra dimainkan hari Senin. Senin tanggal 17 sampai dengan 30,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, saat dikonfirmasi, Senin, 17 November 2025.

Nantinya, operasi penertiban ini akan berlangsung hingga 30 November 2025. Selama periode tersebut, petugas akan melakukan pemeriksaan surat-surat seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Dinsos Provinsi DKI Jakarta Gelar Layanan Dukungan Psikososial untuk Siswa SMAN 72 Pasca Insiden Ledakan

Komarudin berharap, masyarakat juga diminta tidak hanya tertib pada saat razia berlangsung, tapi juga menjadikan keselamatan sebagai budaya berkendara sehari-hari.

Penegakan aturan disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban jelang masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Komarudin mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama. Ia menegaskan, razia bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi agar pengendara menjadi pelopor tertib berlalu lintas.

Operasi Zebra tahun 2925 menargetkan sejumlah pelanggaran, antara lain:

1. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

2. Kendaraan dengan knalpot brong;


Berita Terkait


News Update