JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta menuai banyak kritik dari berbagai kalangan pengusaha.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi menilai, larangan penjualan rokok radius 200 meter dari Satuan Pendidilan tidak efektif diimplementasikan dan merugikan pedagang kecil.
"Ini di Jakarta kan sangat padat, jadi kalau itu diaplikasikan juga tidak akan mungkin dilaksanakan," kata Benny kepada wartawan, dikutip Minggu, 16 November 2025.
Semenetara itu, Benny menyebutkan, sejumlah ketentuan dalam Raperda KTR Jakarta justru melampaui amanat Undang-Undang.
Baca Juga: Larangan Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah, Ketua DPRD dan Gubernur Jakarta Angkat Bicara
"Kami dari Gaprindo melihat bahwa ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang," ujarnya.
"Misalnya ada kawasan di dalam Raperda itu ada fasilitas olahraga, kemudian ada tempat umum lainnya yang diperaturan, kemudian terkait juga dengan sanksi," tambahnya.
Asosiasi warteg kembali berunding dan membicarakan terkait pasal bermasalah pada Raperda KTR Jakarta, Minggu, 16 November 2025. Diskusi digelar di wilayah Jakarta Barat dan menghadirkan sejumlah asosisasi warteg di Jakarta.