Berdasarkan pengakuan dari tersangka AP, dirinya nekat kembali mengedarkan narkoba karena sulit mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari Lapas Banceuy, Bandung, pada bulan April 2025.
"Pernah dihukum selama 8 tahun penjara. Setelah bebas dan sulit mendapatkan pekerjaan terpaksa kembali mengedarkan narkoba ganja," ujar AP.
AP mengaku, mendapat suruhan dari dalam Lapas oleh seseorang warga binaan pemasyarakatan berinisial R.
