CIPAYUNG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial RB, 30 tahun, ditangkap atas tindak pencurian motor (curanmor) di Jalan Rawa Indah 2 RT 02/RW 01, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Sabtu, 15 November 2025.
Kasie Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan, pelaku berupaya mencuri motor Honda Vario putih milik karyawan swasta berinial FR, 33 tahun. Motor milik korban sempat dibawa kabur pelaku, tetapi aksinya lebih dulu digagalkan warga.
"Pengejaran pelaku dari TKP sampai akhirnya terhenti di Stadion Depok Lama. Pelaku meninggalkan motor curian, sedangkan setelah itu pelaku mencoba kabur masuk ke area Stasiun Depok Lama sampai akhirnya ketangkap warga," kata Budi kepada Poskota, Minggu, 16 November 2025.
Setelah itu, pelaku diamankan petugas keamanan Stasiun Depok Lama dari amukan warga yang geram. Kemudian, RB diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Satpol PP Depok Tertibkan 110 Pedagang Liar di Sekitar Stasiun Depok Lama
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu motor dan dua buah kunci letter T. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan (Curat) ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Kasus pencurian ini ditangani Satreskrim Polsek Pancoran Mas untuk proses penyelidikan lebih dalam lagi," tuturnya.