Tarif denda (per hari)
- Rp2.000
Baca Juga: Anjlok Rp50.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 15 November 2025
Nilai titipan: > Rp500 juta batas maksimum pemberian kredit
Tarif titipan emas
- 6 bulan: Rp500.000
- 12 bulan: Rp100.000
Tarif perpanjangan (per bulan)
- Rp100.000
Tarif denda (per hari)
- Rp3.000
Cara titip emas di Pegadaian
Menitipkan emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan mudah asalkan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Siapkan identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP atau Paspor.
- Bawa emas dengan taksiran minimal Rp20.000.000.
- Siapkan biaya titip emas sesuai dengan jangka waktu yang dipilih.
Setelah persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah pengajuan Titipan Emas Fisik di Pegadaian:
- Pertama, bawalah emas yang akan dititipkan ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
- Lalu, petugas melakukan input data, proses penaksiran, dan dokumentasi emas yang kamu serahkan.
- Selanjutnya, bayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih.
- Setelah itu, petugas akan mencetak akad titipan dan akad gadai.
- Terakhir, tandatangani akad titipan dan akad gadai sebagai bukti sah penitipan.
Demikian informasi mengenai titip emas di Pegadaian.
