Biaya dan Cara Titip Emas di Pegadaian

Minggu 16 Nov 2025, 09:31 WIB
Biaya dan Cara Titip Emas di Pegadaian (Sumber: Unsplash/Zlaťáky.cz)

Biaya dan Cara Titip Emas di Pegadaian (Sumber: Unsplash/Zlaťáky.cz)

Tarif denda (per hari)

  • Rp2.000

Baca Juga: Anjlok Rp50.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu, 15 November 2025

Nilai titipan: > Rp500 juta batas maksimum pemberian kredit

Tarif titipan emas

  • 6 bulan: Rp500.000
  • 12 bulan: Rp100.000

Tarif perpanjangan (per bulan)

  • Rp100.000

Tarif denda (per hari)

  • Rp3.000

Cara titip emas di Pegadaian

Menitipkan emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan mudah asalkan kamu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Siapkan identitas resmi yang masih berlaku, seperti KTP atau Paspor.
  2. Bawa emas dengan taksiran minimal Rp20.000.000.
  3. Siapkan biaya titip emas sesuai dengan jangka waktu yang dipilih.

Setelah persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah pengajuan Titipan Emas Fisik di Pegadaian:

  1. Pertama, bawalah emas yang akan dititipkan ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
  2. Lalu, petugas melakukan input data, proses penaksiran, dan dokumentasi emas yang kamu serahkan.
  3. Selanjutnya, bayar biaya titip sesuai jangka waktu yang dipilih.
  4. Setelah itu, petugas akan mencetak akad titipan dan akad gadai.
  5. Terakhir, tandatangani akad titipan dan akad gadai sebagai bukti sah penitipan.

Demikian informasi mengenai titip emas di Pegadaian.

 

 


Berita Terkait


News Update