Apa Syarat Tunjangan Profesi Guru November Cair? Ini Hal Penting yang Tidak Boleh Terlewat

Minggu 16 Nov 2025, 16:39 WIB
Ilustrasi - Syarat TPG cair November 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi - Syarat TPG cair November 2025. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Terdapat sejumlah syarat pencairan TPG yang perlu diperhatikan agar tunjangan bisa cair.

Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG

Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.

  • Memiliki Sertifikat Pendidik
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Berstatus sebagai ASN atau PPPK
  • Memegang Jabatan Sebagai Guru
  • Memenuhi Beban Mengajar
  • Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
  • Memiliki Pengalaman Mengajar
  • Dapodik Aktif dan Terupdate
  • Memiliki Bukti Pembayaran Gaji

Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.

Syarat TPG Cair

Berikut ini beberapa syarat sagar TPG bisa segera cair kepada guru.

  • Data tervalidasi di Info GTK
  • Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru terbit
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terbit

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.

  • Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
  • Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
  • Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
  • Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.

Untuk mengetahui dana tunjangan sudah cair atau belum, para guru dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman Info GTK.

Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK

Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara gberkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.

1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.

4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.

5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.


Berita Terkait


News Update