Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Sampai Kapan? Cek Batas Waktu Terakhir

Sabtu 15 Nov 2025, 06:50 WIB
Ilustrasi - Batas waktu program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. (Sumber: astra-daihatsu.id)

Ilustrasi - Batas waktu program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. (Sumber: astra-daihatsu.id)

Baca Juga: Istri di Depok Ratapi Kepergian Suami Dibunuh Perampok, Korban Baru Umrah

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” sambungannya.

Jadi, supaya denda pajak dapat dihapus seluruhnya, masyarakat harus melunasi biaya pokok pajak sebelum 31 Desember 2025.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Bagi masyarakat yang ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan Jakarta pada akhir tahun 2025, simak beberapa syarat di bawah ini.

  • Fotokopi KK, BPKB, dan STNK.
  • Memiliki STNK serta BPKB yang masih aktif, baik asli maupun fotokopi. Selain itu, juga tidak dalam proses balik nama.
  • Menyiapkan uang pembayaran pajak pokok serta memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan daerah.
  • Map warna kuning untuk pemutihan motor, sedangkan untuk pemutihan mobil menggunakan map warna merah, sesuai ketentuan setiap daerah.

Berita Terkait


News Update