Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Sampai Kapan? Cek Batas Waktu Terakhir

Sabtu 15 Nov 2025, 06:50 WIB
Ilustrasi - Batas waktu program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. (Sumber: astra-daihatsu.id)

Ilustrasi - Batas waktu program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025. (Sumber: astra-daihatsu.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan 2025 untuk masyarakat.

Informasi mengenai jadwal dan juga syarat pemutihan pajak kendaraan menjadi hal ramai dicari tahu dan memang penting untuk diperhatikan.

Melansir dari laman resmi Korlantas Polri, selain program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov DKI juga menyediakan program pemutihan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Dukung UMKM, PKSLI Minta Pemerintah Pertegas Aturan Thrifting

Pelaksanaan program ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut diketahui bahwa semua pemilik kendaraan yang masih punya tunggakan pajak berhak menikmati fasilitas tersebut.

Lewat program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu hanya perlu membayar biaya pokok pajak karena sanksi denda akan langsung hilang.

"Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” tulis Bapenda DKI dalam akun Instagram resminya.

Baca Juga: Wali Kota Jakbar Kecam Aktivitas Sesama Jenis di Taman Bantaran Kali Mookervart

Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Sampai Kapan?

Masih mengutip dari laman yang sama, program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 ini berlaku selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar keringanan pajak. Ini juga langkah Pemprov untuk menggerakkan ekonomi warga di akhir tahun.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangannya.

Baca Juga: Istri di Depok Ratapi Kepergian Suami Dibunuh Perampok, Korban Baru Umrah

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” sambungannya.

Jadi, supaya denda pajak dapat dihapus seluruhnya, masyarakat harus melunasi biaya pokok pajak sebelum 31 Desember 2025.

Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Bagi masyarakat yang ingin ikut program pemutihan pajak kendaraan Jakarta pada akhir tahun 2025, simak beberapa syarat di bawah ini.

  • Fotokopi KK, BPKB, dan STNK.
  • Memiliki STNK serta BPKB yang masih aktif, baik asli maupun fotokopi. Selain itu, juga tidak dalam proses balik nama.
  • Menyiapkan uang pembayaran pajak pokok serta memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebijakan daerah.
  • Map warna kuning untuk pemutihan motor, sedangkan untuk pemutihan mobil menggunakan map warna merah, sesuai ketentuan setiap daerah.

Berita Terkait


News Update