Tolak Formula Upah 2026, Partai Buruh–KSPI Siap Gelar Mogok Nasional

Jumat 14 Nov 2025, 09:53 WIB
ILUSTRASI - Partai Buruh dan KSPI menolak rencana pemerintah mengumumkan Upah Minimum 2026 menggunakan formula indeks 0,2 hingga 0,7. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

ILUSTRASI - Partai Buruh dan KSPI menolak rencana pemerintah mengumumkan Upah Minimum 2026 menggunakan formula indeks 0,2 hingga 0,7. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemerintah yang akan mengumumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November menggunakan formula indeks 0,2 hingga 0,7.

Hal itu dikarenakan merugikan buruh dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

“Kami menolak keras kenaikan UMP dan UMK 2026 dengan indeks 0,2-0,7 yang dipaksakan Menaker. Ini jelas mengabaikan harapan buruh dan bahkan berlawanan dengan kebijakan Presiden Prabowo,” tegas Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

Baca Juga: Empat Titik Demo di Jakarta Pusat, Polisi Kerahkan 1.047 Personel

Iqbal menjelaskan bahwa penerapan indeks terendah 0,2 akan menghasilkan kenaikan upah yang sangat kecil. Dengan perhitungan inflasi 2,65 persen ditambah 0,2 dikali pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, total kenaikan hanya sekitar 3,65 persen atau setara Rp 100 ribu. Di wilayah industri seperti Jabodetabek, kenaikan diperkirakan hanya sekitar Rp 200 ribu.  

"Angka itu tidak masuk akal dan berpotensi menggerus daya beli buruh," ucap Said Iqbal.

Karena itu, kata Said Iqbal, Partai Buruh, KSPI, Koalisi Serikat Pekerja, dan KSPPB mulai menyiapkan aksi Mogok Nasional pada akhir November atau awal Desember 2025. Aksi ini diperkirakan melibatkan lima juta buruh dari lebih 5.000 pabrik di 300 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Para buruh akan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, dan bergerak menuju kantor pemerintah daerah. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana Negara atau DPR.

“Kalau Menaker tetap memaksakan kenaikan upah ala pemerintah, Mogok Nasional tidak bisa dihindari. Ini bukan ancaman, ini sikap tegas buruh,” ucap Iqbal.

Menurut KSPI, indeks yang lebih layak digunakan adalah 0,9-1,0 atau bahkan 1,0-1,4, tergantung pertumbuhan ekonomi setiap provinsi.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi

Dengan perhitungan inflasi 2,65 persen ditambah indeks 1 dikali pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, angka kenaikan yang dianggap ideal adalah sekitar 7,77 persen. Ia juga menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih rendah dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5 persen.  


Berita Terkait


News Update