Baca Juga: Polsek Babelan Bekasi Bongkar 2 Kelompok Curanmor, Uang Hasil Kejahatan Digunakan Foya-Foya
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menyebut korban sempat tidak pulang setelah bermain di Polder Cimuning lalu dibawa seseorang ke kontrakan selama tiga hari. “Korban ini tidak pulang lebih dari 24 jam. Ternyata anak ini dibawa oleh seseorang dan disekap di rumah kontrakan selama 3 hari. Ada persetubuhan ya oleh si penyekap ini. Inisialnya JN,” ujar Anton.
Anton juga mengungkap adanya dugaan eksploitasi melalui aplikasi daring serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Dugaan itu masih didalami. Korban sempat diberi minuman dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi.
“Kami dan keluarga melakukan pendampingan. Korban sedang menjalani pemeriksaan medis dan pendalaman terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Anton.
Saat ini, JN telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. (cr-3)
