Pandji Pragiwaksono Buka Suara Soal Laporan Polisi dan Sanksi Adat Toraja

Jumat 14 Nov 2025, 15:01 WIB
Apakah Pandji Pragiwaksono sudah dipanggil polisi? Benarkah dendanya 96 kerbau? Simak jawaban langsung dari komika ini mengenai perkembangan laporan dan proses adat dengan Masyarakat Toraja. (Instagram/@pandji.pragiwaksono)

Apakah Pandji Pragiwaksono sudah dipanggil polisi? Benarkah dendanya 96 kerbau? Simak jawaban langsung dari komika ini mengenai perkembangan laporan dan proses adat dengan Masyarakat Toraja. (Instagram/@pandji.pragiwaksono)

POSKOTA.CO.ID - Komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan soal laporan polisi yang dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Toraja.

Laporan tersebut menyoal materi stand-up comedy-nya yang dianggap melecehkan masyarakat dan adat istiadat Toraja, yang sebenarnya diangkat dari peristiwa belasan tahun silam.

Menghadapi dua perkembangan yang berjalan beriringan, yakni proses hukum dan proses adat, Pandji akhirnya angkat bicara untuk memberikan kejelasan.

Ia menyoroti status laporan polisi yang masih menggantung dan sekaligus meluruskan kabar simpang siur mengenai sanksi adat yang disebut-sebut mengharuskannya menyerahkan 96 ekor kerbau.

Baca Juga: Harga 96 Kerbau dan Babi Berapa? Ini Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono Usai Singgung Toraja

Status Laporan Polisi: "Belum Ada Panggilan"

Terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadapnya, Pandji mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian, "Belum ada," katanya dengan singkat di Markas Comika, Wijaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 November 2025.

Namun, sebagai seorang komika, Pandji tidak melewatkan kesempatan untuk menyelipkan humor dalam jawabannya. Dengan berseloroh, ia menambahkan, "Belum ada panggilan azan biasanya menghentikan salat. Allahu Akbar Allah. Salat. Alhamdulillah."

Jawaban bernada humor tersebut mengisyaratkan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait laporan polisi kepadanya. Lebih dari itu, respons ini seolah menunjukkan bahwa ia lebih memilih untuk fokus pada proses dialog adat yang tengah berjalan, alih-alih proses hukum.

Laporan polisi ini merupakan buntut dari materi stand up comedy Pandji yang diangkat dari peristiwa belasan tahun lalu, yang dianggap menghina tradisi Toraja. Sebagai bentuk penyesalan, Pandji telah menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp2 M Akibat Candaan Soal Adat Toraja

Klaim Sanksi 96 Kerbau: "Tidak Akurat"

Di sisi lain, Pandji juga meluruskan kabar yang beredar luas bahwa ia telah dijatuhi sanksi adat berupa kewajiban memberikan 96 ekor kerbau dan sejumlah denda uang. Menurut penuturannya, informasi tersebut tidaklah tepat.

Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, proses adat harus didahului dengan dialog formal yang melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Proses ini bahkan belum dimulai.

"Menurut beliau, sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja," jelas Pandji Pragiwaksono.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa sanksi adat secara resmi belum ada selama proses dialog belum dilaksanakan. "Jadi, kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada," tambahnya.

Pandji lebih lanjut mengungkapkan pemahamannya bahwa tujuan masyarakat Toraja bukanlah untuk menghukum. Jika nantinya ada sumbangan atau pemberian yang ia berikan, hal itu akan murni berasal dari inisiatifnya sendiri sebagai simbol perdamaian dan niat baik untuk memperbaiki hubungan.

"Bahwa nanti mungkin ada sumbangan yang diberikan, itu kayaknya lebih kepada inisiatif baik yang saya ingin berikan untuk simbolisasi bahwa saya ingin hubungan ini berjalan dengan baik," tuturnya.

Ketika ditegaskan kembali mengenai status sanksi tersebut, Pandji memberikan penegasan yang lugas. "Bukan hanya belum final, kalau menurut Ibu Rukka Sombolinggi dan ini bisa dicek aja ke Ibu Rukka Sombolinggi, tidak akurat. Bukan belum final, tidak akurat," pungkasnya.

Dengan demikian, kasus ini masih menunggu dua proses paralel: perkembangan dari pihak kepolisian dan yang lebih utama, pembukaan dialog adat antara Pandji Pragiwaksono dan perwakilan masyarakat Toraja.


Berita Terkait


News Update