Berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, proses adat harus didahului dengan dialog formal yang melibatkan perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Proses ini bahkan belum dimulai.
"Menurut beliau, sebenarnya kurang tepat soal diharuskan memberikan 96 satwa dan uang sebesar itu karena dialognya harus dilakukan bersama dengan perwakilan 32 wilayah adat Toraja," jelas Pandji Pragiwaksono.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa sanksi adat secara resmi belum ada selama proses dialog belum dilaksanakan. "Jadi, kalau dialognya belum ada, sebenarnya hukumannya juga belum ada," tambahnya.
Pandji lebih lanjut mengungkapkan pemahamannya bahwa tujuan masyarakat Toraja bukanlah untuk menghukum. Jika nantinya ada sumbangan atau pemberian yang ia berikan, hal itu akan murni berasal dari inisiatifnya sendiri sebagai simbol perdamaian dan niat baik untuk memperbaiki hubungan.
"Bahwa nanti mungkin ada sumbangan yang diberikan, itu kayaknya lebih kepada inisiatif baik yang saya ingin berikan untuk simbolisasi bahwa saya ingin hubungan ini berjalan dengan baik," tuturnya.
Ketika ditegaskan kembali mengenai status sanksi tersebut, Pandji memberikan penegasan yang lugas. "Bukan hanya belum final, kalau menurut Ibu Rukka Sombolinggi dan ini bisa dicek aja ke Ibu Rukka Sombolinggi, tidak akurat. Bukan belum final, tidak akurat," pungkasnya.
Dengan demikian, kasus ini masih menunggu dua proses paralel: perkembangan dari pihak kepolisian dan yang lebih utama, pembukaan dialog adat antara Pandji Pragiwaksono dan perwakilan masyarakat Toraja.
