POSKOTA.CO.ID - Selebgram dan beauty influencer Tasya Farasya resmi bercerai dari Ahmad Assegaf setelah tujuh tahun menjalani rumah tangga bersama.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 12 November 2025, dan langsung menjadi perbincangan publik, terutama terkait pembagian hak asuh anak.
Menurut keterangan kuasa hukum Tasya, M. Fattah Riphat, meskipun hubungan pernikahan berakhir, kedua pihak berkomitmen untuk tetap menjaga komunikasi yang baik.
"Fokus utama Tasya dan Ahmad adalah anak-anak mereka. Jadi, keputusan bersama terkait hak asuh diambil dengan pertimbangan matang," ujarnya.
Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Dalam putusan pengadilan, hak asuh anak diberikan secara bersama-sama kepada Tasya dan Ahmad. Mereka akan berkoordinasi dalam hal pengasuhan, pendidikan, serta kebutuhan emosional kedua anaknya yang masing-masing berusia di bawah 10 tahun.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah dewasa untuk memastikan kestabilan psikologis anak setelah perpisahan orang tua.
Ahmad Assegaf juga mendapatkan hak kunjungan rutin dua kali dalam seminggu. Namun kunjungan tersebut tidak termasuk izin menginap, kecuali disetujui oleh kedua belah pihak.
"Keduanya ingin memastikan anak tetap merasa aman dan nyaman, tanpa ada tekanan setelah perubahan dalam keluarga," jelas kuasa hukum.
Perjalanan Pernikahan dan Gugatan Cerai
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf menikah pada 18 Februari 2018 dalam acara yang sempat menjadi sorotan media karena kemegahannya.
Selama tujuh tahun menikah, pasangan ini dikaruniai dua anak yang menjadi pusat perhatian selama proses hukum berlangsung.
Gugatan cerai diajukan Tasya pada 12 September 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum lainnya, Sangun Ragahdo, menyebut bahwa semua proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
Komunikasi Pasca Perceraian Tetap Terjaga
Meskipun hubungan suami istri telah berakhir, Tasya dan Ahmad sepakat tetap menjalin komunikasi positif.
Kesepakatan ini penting agar sistem hak asuh bersama bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan stres bagi anak-anak.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kedua pihak menandatangani perjanjian pengasuhan secara kekeluargaan, termasuk pembagian waktu, tanggung jawab, dan batasan yang disepakati bersama.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir konflik dan menjaga kesejahteraan anak.
