Selama tujuh tahun menikah, pasangan ini dikaruniai dua anak yang menjadi pusat perhatian selama proses hukum berlangsung.
Gugatan cerai diajukan Tasya pada 12 September 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kuasa hukum lainnya, Sangun Ragahdo, menyebut bahwa semua proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan.
Komunikasi Pasca Perceraian Tetap Terjaga
Meskipun hubungan suami istri telah berakhir, Tasya dan Ahmad sepakat tetap menjalin komunikasi positif.
Kesepakatan ini penting agar sistem hak asuh bersama bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan stres bagi anak-anak.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kedua pihak menandatangani perjanjian pengasuhan secara kekeluargaan, termasuk pembagian waktu, tanggung jawab, dan batasan yang disepakati bersama.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir konflik dan menjaga kesejahteraan anak.
