Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster.
“Klaster pertama ada ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua RS, RHS, TT,” ujar Asep.
Penetapan status tersangka kepada delapan orang ini berdasarkan kesimpulan penyidik yang menetapkan dugaan tuduhan palsu dan manipulasi dokumen dengan metode tidak ilmiah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Terus Lanjut, Roy Suryo Cs Diperiksa Polisi Besok
Meski begitu, salah satu yang turut diperiksa yakni dr Tifa mengatakan adanya indikasi kriminalisasi yang dijalankan bukan oleh institusi, melainkan oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara.
Ia menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Saya menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan menjadi budaya. Negara harus mampu membedakan antara kritik ilmiah dan tindakan kriminal — dua hal yang tidak dapat dicampuradukkan,” tuturnya.
Kendati demikian ia berharap agar institusi negara kembali menjaga jarak dari kepentingan personal dan membuktikan bahwa proses ini bukan alat untuk menyerang pihak yang bersuara.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo dkk sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
“Bila hukum ditegakkan secara adil, bangsa ini masih memiliki harapan untuk memperbaiki dirinya,” ujar Tifa.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan tidak gentar dengan tekanan politik.
Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” kata Tifa.
