Kronologi Pembunuhan Sopir Taksi Online yang Jasadnya Dibuang di Tol Jagorawi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kamis 13 Nov 2025, 19:17 WIB
Garis polisi dipasang di TKP penemuan mayat dengan kaki dan tangan terikat di pinggir Tol Jagorawi, tepatnya di Kampung/Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

Garis polisi dipasang di TKP penemuan mayat dengan kaki dan tangan terikat di pinggir Tol Jagorawi, tepatnya di Kampung/Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. (Sumber: POSKOTA | Foto: Giffar Rivana)

“Pelaku memanggil mobil towing (truk pengangkut mobil), dan membawa mobil ke bengkel di daerah Citeureup, lalu melarikan diri ke Kabupaten Ciamis,” ucap Wikha.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.

“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wikha. (cr-6)


Berita Terkait


News Update