“Pelaku memanggil mobil towing (truk pengangkut mobil), dan membawa mobil ke bengkel di daerah Citeureup, lalu melarikan diri ke Kabupaten Ciamis,” ucap Wikha.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Wikha. (cr-6)
