Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4? Cek TPG Cair di Info GTK

Kamis 13 Nov 2025, 13:18 WIB
Ilustrasi  - Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Ilustrasi - Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

POSKOTA.CO.ID - Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 makin ramai dicari tahu oleh para guru memasuki pekan kedua November 2025.

Tak sedikit guru yang penasaran dan ingin tahu, kapan jadwal TPG TW 4 nya cair November 2025. Sebab, bulan ini memang merupakan jadwal pencairan tunjangan tahap keempat.

Melansir dari jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Siapkan Liburanmu! Ini Daftar Resmi Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Dana tunjangan dibagikan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap kepada para guru yang terdaftar sebagai penerima.

Saat ini, prose pencairan TPG TW 3 masih berlangsung. Namun, di tengah proses tersebut, penyaluran TPG TW 4 juga diharapkan segera diproses.

Lantas, kapan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 2025 cair? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Roy Suryo Cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

TPG TW 4 Kapan Cair?

Berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari kanal YouTube Guru Abad 21, TPG Triwulan 4 2025 terpantau sudah mulai cair sejak awal November.

Akan tetapi, pencairannya memang masih terbatas dan hingga kini baru diterima oleh dua kategori saja. Adapun, dua kategori yang sudah mulai dapat TPG adalah guru impassing dan guru non-ASN.

Guru impassing adalah guru yang mengajar di yayasan sekolah swasta, namun memiliki SK penyetaraan dengan ASN sehingga juga mendapatkan tunjangan dari pemerintah dengan besaran setara gaji pokok ASN sesuai golongan.


Berita Terkait


News Update