POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang sering disebut tunjangan sertifikasi guru, merupakan bentuk penghargaan finansial dari pemerintah kepada pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik Profesional.
Program ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Menariknya, TPG diberikan secara adil kepada guru berstatus ASN maupun Non-ASN, selama data mereka terverifikasi valid di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jadwal Pencairan TPG 2025
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan TPG secara triwulanan (empat kali setahun) sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Tujuannya agar pencairan berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai status kepegawaian guru.
Berikut jadwal lengkap pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025, antara lain:
Baca Juga: Guru PNS Segera Cek! Validasi Tahap 4 Tunjangan Profesi Guru 2025 Dibuka via Info GTK
Guru ASN Daerah
- Triwulan I: Maret 2025
- Triwulan II: Juni 2025
- Triwulan III: September 2025
- Triwulan IV: November 2025
Guru Non-ASN
- Triwulan I: April 2025
- Triwulan II: Juli 2025
- Triwulan III: Oktober 2025
- Triwulan IV: November 2025
Pemisahan jadwal ini bertujuan agar proses verifikasi dan validasi data antara dua kategori guru (ASN dan Non-ASN) berjalan lancar tanpa tumpang tindih administrasi.
Verifikasi dan Cek Status Pencairan Lewat Info GTK
Salah satu langkah penting agar TPG cair tepat waktu adalah memastikan semua data di sistem Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) sudah benar dan lengkap.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Tidak Muncul di Info GTK? Ini Penyebabnya
Melalui laman resmi Info GTK, guru dapat mengecek status penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) serta memastikan tidak ada kendala pada data pribadi maupun sekolah.
Berikut panduan langkah demi langkahnya, antara lain:
- Akses situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (username dan password terdaftar).
- Isi captcha untuk verifikasi keamanan sistem.
- Periksa data pribadi dan data kependidikan yang muncul di dashboard. Pastikan semuanya sesuai.
- Buka menu SKTP untuk melihat status Tunjangan Profesi Guru.
- Jika SKTP sudah terbit dan data valid > Tunjangan siap disalurkan ke rekening bank yang terdaftar.
- Jika terdapat keterangan error atau data belum valid, segera hubungi operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk perbaikan di Dapodik.
- Simpan atau cetak hasil pengecekan sebagai arsip pribadi.
