POSKOTA.CO.ID- Isu mengenai kenaikan UMP 2026 tengah jadi sorotan besar masyarakat. Lantas, berapa UMP Jakarta dan provinsi lainnya jika terjadi kenaikan di tahun depan?
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mendorong pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pada 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal membeberkan jika pihaknya serta Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSPBB) mengajukan tiga usulan angka kenaikan UMP 2026.
Baca Juga: Harga Emas Hari Kamis 13 November 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
Usulan pertama, yaitu sebesar 6,5 persen yang didasarkan pada besaran kenaikan UMP 2025. Lalu, usulan kedua sebesar 7,7 persen yang merujuk pada angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
Kemudian, usulan ketiga, yaitu 8,5 hingga 10,5 persen yang menjadi tuntutan para buruh selama ini.
“Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5%—10,5%, argumentasinya Keputusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu,” kata Said dalam konferensi pers, kata Said Iqbal dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan, Cek Syarat Agar Tunggakan Dihapus
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMP 2026 akan diumumkan pada November 2025.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut tercantum jika penetapan UMP bakal diumumkan lewat keputusan gubernur yang disampaikan paling lambat pada 21 November tahun berjalan.
