JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga karyawan wanita PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) masih trauma seusai diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya sejak Mei 2025.
"Korban saat ini sudah berangsur pulih dari rasa trauma. Tapi bila melihat pelaku, trauma itu timbul lagi," kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
Serikat pekerja membawa ketiga korban ke psikolog di RS Islam Jakarta Sukapura, Jakarta Utara. Langkah itu diharapkan dapat memulihkan kondisi korban.
"Kami konseling dengan dokter psikologi daripada anggota kami yang dirasakan. Dia (korban) mengalami syok," tuturnya.
Baca Juga: Transjakarta Bentuk Regulasi Perlindungan Karyawan Buntut Dugaan Pelecehan
Indra menyampaikan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada kedua atasan korban masih berlaku dan tidak diusut pidana.
"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada punishment yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku yaitu PKB, perjanjian kerja bersama, dan juga undang-undang yang berada di NKRI," ujarnya.
Namun, ia memastikAn, keduanya dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 2.
"Kemarin terakhir kami diskusi dengan manajemen bahwasannya perusahaan sudah menerbitkan sanksi SP2 untuk si pelaku," tuturnya.