KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polisi menegaskan bahwa sosok terduga pelaku di balik insiden ledakan yang mengguncang SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025 merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sehingga status hukum pelaku akan ditangani dengan prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang yang berlaku.
“Yang bersangkutan masih berstatus anak dan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, di Jakarta, 11 November 2025.
Budi menegaskan, aparat penegak hukum akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada pelaku.
Baca Juga: 3 Bahan Peledak di SMAN 72 Jakarta Gagal Diledakan
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, polisi tidak akan membuka identitas lengkap pelaku kepada publik.
“Makanya kami mengimbau agar kita semua tidak menuliskan nama asli dari yang bersangkutan. Cukup inisial saja, termasuk menjaga privasi, alamat, maupun identitas keluarga karena tidak ada kaitannya langsung dengan peristiwa tersebut,” tambahnya.
Dipindahkan ke RS Polri
Sebelumnya, perawatan terhadap terduga pelaku yang sempat dirawat di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih telah dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus memastikan pemulihan fisik dan psikis anak tersebut.
Menurut Budi, penyidik akan lebih mudah mendalami informasi setelah kondisi pelaku berangsur membaik. Pemindahan ini dilakukan agar penyidik bisa melakukan pemeriksaan dengan lebih leluasa.
Saat ini kondisi yang bersangkutan sudah sadar. Pemindahan juga dilakukan demi keamanan dan pemantauan intensif oleh tim gabungan yang telah dibentuk oleh Polri.
"Sehingga apabila kesehatannya terus membaik, proses pemeriksaan akan berjalan lebih lancar,” beber Budi.
Ledakan yang terjadi saat pelaksanaan salat Jumat di SMAN 72 Jakarta itu menyebabkan 96 orang mengalami luka-luka, sebagian besar merupakan siswa. Hingga kini, 32 korban masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit. Sebagian besar korban mengalami gangguan pendengaran akibat tekanan kuat dari ledakan.
“Dua pertiga korban mengalami gangguan pendengaran, namun kondisi fisik mereka perlahan membaik. Tantangan terbesar saat ini justru pemulihan mental,” kata Direktur Utama Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, dr. Pradono Handojo.