KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menetapkan seorang siswa SMAN 72 Jakarta Utara berinisial F sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) atas kasus peledakan yang terjadi di lingkungan sekolahnya, pada Jumat, 7 November 2025.
Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini masih terbaring di rumah sakit itu dijerat dua pasal.
“Dari hasil sidik sementara, anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu,” ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2025.
Menurut Asep, penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 16 saksi, terdiri dari korban, guru, keluarga, hingga teman sekolah pelaku.
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Ledakan Bom Dekat Kepala di SMAN 72 Jakarta
Ia juga menegaskan bahwa dari hasil penyidikan sementara, F merupakan siswa aktif yang bertindak secara mandiri tanpa keterlibatan jaringan teror mana pun.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP, juga Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Iman menegaskan, meski dijerat pasal pidana, proses hukum terhadap F akan mengedepankan Sistem Peradilan Anak mengingat statusnya masih di bawah umur.
ABH memiliki hak-hak penting, seperti hak untuk dilindungi, tidak didiskriminasi, mendapatkan perlakuan adil, dan pembinaan yang sesuai. Hak-hak ini dijamin dalam undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut,” kata Iman.
Baca Juga: Densus 88 Ungkap 6 Figur yang Menginspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72
Lebih lanjut, Iman mengatakan, pihaknya bersama Puslabfor juga telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan, F diketahui gemar mengakses konten kekerasan di internet. Polisi juga telah memeriksa ponsel serta rekaman CCTV untuk menelusuri motif di balik aksinya.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bersama Densus 88 Antiteror dan Puslabfor Polri, ditemukan tujuh bom rakitan di area sekolah.
Empat di antaranya meledak dan tiga lainnya dijinakkan sebelum sempat diledakkan. Dari lokasi kejadian juga ditemukan dua senjata mainan yang diduga milik ABH.