POSKOTA.CO.ID- Setiap guru yang terdaftar sebagai penerima TPG perlu mengetahui cara cek Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 di Info GTK untuk melihat status penyaluran.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang juga dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Melansir dari laman Kemendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada para guru di Indonesia atas dedikasi dan pengabdian nya dalam mengajar serta mencerdaskan anak bangsa.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TPG TW 3 Belum Cair? Cek Arti Kode TMS 01, 02, dan 03 di Info GTK
Dana tunjangan dibagikan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali yang terbagi menjadi empat tahap kepada para guru yang terdaftar sebagai penerima.
Berdasarkan jadwal, November 2025 ini adalah waktu pencairan TPG Triwulan 4 2025. Namun, sampai hari ini tunjangan belum cair karena masih berlangsung penyaluran TPG Triwulan 3 2025.
Untuk mengetahui apakah guru tervalidasi sebagai penerima tunjangan dan apakah tunjangannya sudah cair, Anda dapat mengeceknya di laman Indo GTK.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 Kapan Cair? Cek Info GTK Sekarang
Syarat Bagi Guru Agar Dapat TPG
Ada sembilan syarat yang diberikan pemerintah bagi para guru supaya dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
- Memiliki Sertifikat Pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Berstatus sebagai ASN atau PPPK
- Memegang Jabatan Sebagai Guru
- Memenuhi Beban Mengajar
- Memiliki Kualifikasi Akademik Sesuai Standar
- Memiliki Pengalaman Mengajar
- Dapodik Aktif dan Terupdate
- Memiliki Bukti Pembayaran Gaji
Apabila ada salah satu dari syarat di atas yang tidak terpenuhi, maka data gagal divalidasi di Info GTK yang menyebabkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) gagal terbit dan tunjangan tidak bisa cair.
Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Supaya bisa mendapatkan gambaran jelas soal penyaluran dana tunjangan, simak alur pencairan TPG di bawah ini.
- Proses verifikasi dan validasi data guru di Info GTK oleh Kemendikdasmen.
- Penerbitan SKTP bagi guru yang datanya sudah tervalidasi.
- Kementerian Keuangan menyalurkan dana ke rekening kas daerah (RKD).
- Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota melakukan verifikasi akhir dan mengirimkan dana ke rekening guru.
