POSKOTA.CO.ID - Fokus publik kini tertuju pada ruang sidang. Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang kerap diasosiasikan dengan terobosan dan modernisasi, bersiap menghadapi ujian terberat dalam kariernya.
Langkah pasti Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan menetapkannya sebagai tersangka membawa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ke gerbang proses persidangan.
Dugaan korupsi senilai Rp1,98 triliun dalam proyek yang awalnya bertujuan memajukan digitalisasi pendidikan ini pun resmi memasuki babak baru.
Pelimpahan berkas dengan status lengkap atau P-21 ini menjadi penanda bahwa tahap penyidikan telah paripurna, dan proses hukum segera bergulir ke fase penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca Juga: Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem
Program Digitalisasi yang Ternoda
Kasus ini berawal dari proyek ambisius pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020-2022.
Program yang digadang-gadang untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di masa pandemi Covid-19 itu, kini justru menjadi bumerang. Kejagung mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengadaan.
Diduga terjadi praktik manipulasi spesifikasi teknis perangkat dan pengaturan tender yang menguntungkan vendor tertentu.
Modus ini diduga kuat menyebabkan terjadinya mark-up harga, yang membengkakkan nilai proyek hingga jauh melampaui harga pasar wajar. Alhasil, negara harus menanggung kerugian yang fantastis.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Siap Jalani Proses Hukum
Nadiem Ditunjuk sebagai Tersangka Utama
Dalam pusaran kasus ini, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kunci. Kejagung menduga mantan bos Gojek itu mengetahui dan memberikan persetujuan atas perubahan spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu.
Dalam hal ini Chromebook, tanpa justifikasi teknis yang memadai. Sebagai pimpinan tertinggi kementerian saat proyek berlangsung, Nadiem dinilai bertanggung jawab secara administratif dan politis.
Selain Nadiem, tiga pejabat tinggi Kemendikbudristek dan satu rekanan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menghadapi tudingan ini, kuasa hukum Nadiem membantah keras. Mereka menegaskan seluruh proses pengadaan telah sesuai ketentuan dan kliennya tidak pernah melakukan intervensi dalam proses tender.
Baca Juga: Praperadilan Nadiem Ditolak, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Sekolah Jadi Korban
Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini mencapai Rp1,98 triliun. Anggaran senilai itu, yang seharusnya menjadi penopang pembelajaran digital, justru terbuang percuma.
Laporan di lapangan menyebutkan, sebagian besar perangkat yang dikirim tidak sesuai spesifikasi, sulit dioperasikan, atau bahkan tidak pernah sampai ke tangan sekolah yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Fakta inilah yang memperkuat dugaan adanya ketidakberesan sistemik dalam proyek tersebut.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa Penyidik, Nadiem Yakin Kebenaran akan Terbuka
Sorotan Publik dan Ujian Integritas Hukum
Kasus ini menimbulkan gelombang reaksi publik yang luas. Nadiem Makarim, yang sebelumnya dikenal sebagai figur muda berprestasi dan inovatif, kini berada di bawah sorotan tajam.
Tagar KasusChromebook membanjiri media sosial, diwarnai kecaman terhadap korupsi di sektor pendidikan sekaligus seruan untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
Kejagung berjanji akan menangani proses persidangan secara transparan dan profesional. Sidang yang segera digelar ini tidak hanya akan menentukan masa depan para tersangka, tetapi juga mengirim pesan kuat bahwa pengkhianatan terhadap dana pendidikan, yang notabene adalah masa depan generasi muda, adalah tindakan yang tidak dapat dimaafkan.