WALANTAKA, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang meringkus dua pelaku pencurian motor (curanmor) beratribut ojek online (ojol).
Buruan Polresta Serang, Polres Cilegon, dan Tangerang tersebut ditangkap saat hendak beraksi di Kampung Sadik, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan tersebut tindak lanjut kasus laporan korban curanmor di Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Korban melapor kehilangan motor Honda Scoopy A 5182 IM saat membeli sate tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu 25 Oktober 2025. Korban lapor ke Mapolsek Ciruas pada Selasa 4 Nopember," kata Condro kepada Poskota, Senin, 10 Nopember 2025.
Baca Juga: Polisi Dalami Kepemilikan Senpi yang Digunakan Pelaku Curanmor Tembak Hansip hingga Tewas di Jaktim
Berbekal dari laporan tersebut, polisi mengidentifikasi kedua pelaku.
"Alhamdulillah tidak butuh waktu lama, kedua pelaku berhasil ditangkap saat akan melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang. Dari pelaku diamankan 4 unit motor, salah satunya sarana kejahatan," ucapnya.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengakui, motor Scoopy yang disita polisi merupakan hasil curian di sekitaran Perumahan TCP.
Pelaku asal Ranjeng, Kecamatan Ciruas dan Kepuren, Kecamatan Walantaka, juga mengaku aksi serupa dilakukan di wilayah Serang, Cilegon, dan Tangerang.
Baca Juga: Polisi Beri Santunan untuk Keluarga Hansip yang Tewas Ditembak Pelaku Curanmor
"Selain di wilayah kami, kedua pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di wilayah Kota Serang, Cilegon dan Tangerang. Selain barang bukti motor, juga diamankan kunci T dan jaket Gojek," tuturnya. (rah)