POSKOTA.CO.ID - Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin di jalan. Sebagai bagian dari persiapan nasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Zebra 2025, program tahunan yang bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) di seluruh Indonesia.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa Operasi Zebra merupakan tahap awal menjelang Operasi Natal dan Tahun Baru, yang biasanya memuncak saat arus mudik dan balik.
“Operasi Zebra itu nanti saya akan menekankan kaitannya dengan Kamseltibcarlantas,” ujar Irjen Pol. Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Operasi ini akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah, mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan preventif, bukan sekadar penilangan di jalan raya.
Baca Juga: Kriminolog Sebut Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta Ungkap Rapuhnya Rasa Aman di Sekolah
Tujuan dan Manfaat Operasi Zebra
Banyak yang mengira Operasi Zebra hanya sebatas razia kendaraan. Padahal, tujuan utamanya jauh lebih luas.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan menjelang masa libur panjang.
Setiap tahun, angka pelanggaran lalu lintas cenderung meningkat menjelang akhir tahun. Dengan adanya Operasi Zebra, Polri berharap masyarakat lebih sadar akan dampak sosial dari setiap tindakan di jalan, sekecil apa pun.
Operasi ini juga menjadi pemanasan menuju Operasi Nataru, di mana kepadatan kendaraan meningkat tajam akibat mudik dan liburan keluarga. Dengan kesiapan sejak dini, risiko kecelakaan dan kemacetan bisa ditekan lebih efektif.
Sasaran Utama Operasi Zebra 2025
Operasi Zebra 2025 tidak hanya berfokus pada tilang, tetapi juga pembinaan dan pencegahan perilaku berisiko di jalan raya.
Berikut sejumlah pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan:
- Balap liar, terutama di malam hari.
- Pengendara tanpa helm atau sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi di bawah umur.
- Pelanggaran rambu, marka, dan lampu lalu lintas.
- Berkendara melawan arus atau tanpa surat kendaraan.
