“Kalau Pak Prabowo sudah bilang sikat, ya sikat,” ujar Mahfud, menegaskan dukungannya terhadap langkah reformasi birokrasi.
Dengan dukungan politik dari pucuk pimpinan negara, publik kini berharap ada komitmen nyata untuk menuntaskan kasus besar seperti Rp349 triliun.
Pernyataan Mahfud MD seolah membuka kembali luka lama dalam sistem hukum Indonesia — tentang bagaimana kekuasaan bisa menekan proses hukum dan mengaburkan kebenaran.
Kasus Rp349 triliun bukan hanya tentang angka fantastis atau pejabat yang terlibat, tetapi juga tentang tata kelola negara dan moralitas kekuasaan.
Kini, masyarakat menunggu, apakah pemerintahan baru benar-benar berani membongkar dan menuntaskan warisan gelap itu Ataukah kisah ini hanya akan menjadi satu bab lagi dalam sejarah panjang kompromi antara politik dan keadilan?
