DPR Siapkan Revisi UU ASN: Akankah PPPK dan PNS Benar-Benar Setara Tahun Ini?

Jumat 07 Nov 2025, 10:23 WIB
Kesetaraan PNS dan PPPK, Babak Baru Reformasi ASN di Indonesia. (Sumber: menpan.go.id)

Kesetaraan PNS dan PPPK, Babak Baru Reformasi ASN di Indonesia. (Sumber: menpan.go.id)

POSKOTA.CO.ID -Isu kesetaraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan publik. Komisi II DPR RI memastikan bahwa semangat kesetaraan ini akan menjadi ruh utama dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang kini tengah dibahas.

Langkah ini bukan sekadar formalitas politik, tapi momentum penting untuk menata ulang sistem birokrasi yang lebih adil, profesional, dan bebas diskriminasi.

Putusan MK Jadi Pemicu Reformasi

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi UU ASN akan menjadi babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap undang-undang tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Kukuh di Puncak Grup G ACL II 2025/2026, Maung Bandung Tampil Perkasa

“Pertama, tentu Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Rifqi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, keputusan MK menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses revisi yang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Salah satu fokus utama DPR adalah memastikan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.

Menghapus Kesenjangan dan Diskriminasi Struktural

Rifqi menilai, kesenjangan antara ASN di pusat dan daerah selama ini menimbulkan ketimpangan dalam karier dan kesejahteraan.

“Yang pertama, menghadirkan sistem meritokrasi yang merata secara nasional,” tegas politisi Fraksi NasDem itu.

“Tidak boleh lagi ada kejomplangan antara ASN di daerah satu dengan daerah lain, maupun antara ASN di pemerintahan daerah dengan kementerian lembaga.”

Pernyataan ini menegaskan semangat baru DPR: menghapus diskriminasi struktural yang selama ini dialami oleh ASN di lapangan, khususnya bagi mereka yang berstatus PPPK.

PPPK Tidak Lagi Pegawai Kelas Dua


Berita Terkait


News Update